Sarasehan Publik Bahas Wajah Ibu Kota Kabupaten Malang dan Masa Depan Alun-Alun Kepanjen

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Sarasehan Publik bertema “Membaca Wajah Ibu Kota Kabupaten Malang” digelar di Pendopo Panji Kabupaten Malang, Jumat (26/6).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Ketua, pengurus, dan keluarga besar Amartya Bhumi Kepanjian, para narasumber, budayawan, akademisi, tokoh masyarakat, serta pegiat seni dan budaya.

Sarasehan ini menjadi ruang dialog untuk menghimpun berbagai gagasan dan aspirasi masyarakat terkait arah pengembangan kawasan Alun-Alun Kepanjen sebagai wajah ibu kota Kabupaten Malang.

Tiga narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, praktisi hukum Agus Subyantoro, serta Dekan FISIP Unira Malang, Husnul Hakim Sy.

Dalam pemaparannya, Agus Subyantoro menilai tema “Membaca Wajah Ibu Kota Kabupaten Malang” bukan semata persoalan estetika tata kota, melainkan menyangkut aspek hukum dan konstitusional.

“Dalam kapasitas saya sebagai advokat, saya memandang bahwa wajah suatu ibu kota tidak hanya terbentuk dari infrastruktur fisik, melainkan dari kualitas kepatuhan hukum yang menopang setiap proses pembangunannya,” ujar Agus.

Menurutnya, penetapan Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008. Namun, lebih dari satu dekade setelah penetapan tersebut, Kepanjen dinilai belum memiliki ruang publik representatif yang sepadan dengan statusnya sebagai ibu kota kabupaten.

“Ini merupakan sebuah paradoks yang perlu dibedah dari perspektif hukum,” katanya.

Agus menjelaskan, analisis hukum terhadap rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen sebagai wajah baru ibu kota difokuskan pada tiga dimensi utama, yakni hukum tata ruang, hukum agraria, serta hukum antikorupsi dan tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membangun ruang publik yang representatif bagi masyarakat Kepanjen.

“Yang menjadi persoalan hukum bukan pada apakah alun-alun itu perlu dibangun, melainkan bagaimana proses pengambilan keputusannya dijalankan, apakah transparan, partisipatif, dan patuh pada koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Agus menambahkan, wajah sebuah ibu kota sejatinya mencerminkan tingkat penghormatan pemerintah daerah terhadap hukum dalam setiap proses pembangunan.

“Wajah kota yang megah tanpa fondasi hukum yang kokoh hanyalah sebuah fasad yang sewaktu-waktu dapat runtuh, baik secara fisik maupun secara yuridis,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.

“Tugas kita bersama, baik warga, masyarakat sipil, akademisi, maupun advokat, adalah memastikan bahwa setiap bata yang diletakkan di Kepanjen benar-benar berdiri di atas fondasi kepatuhan hukum, bukan di atas kepentingan segelintir pihak,” kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

“Saya meyakini bahwa daerah yang baik bukanlah daerah yang dibangun hanya oleh pemerintah, melainkan daerah yang dibangun bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Karena itu, suara dan masukan masyarakat memiliki peran yang sangat berharga dalam merumuskan arah pembangunan Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang,” ujar Budiar Anwar. (tem)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *