MALANGPOINT.COM | MALANG – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun kepada advokat ABD. Aziz S.Pd.I., SH., M.Pd., MH setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan pada Senin (23/6/2026).
Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang dipimpin Maliki, SH dan didampingi Ketua PBH PERADI Malang, Joko Tricahyono, SH, selaku pendamping pengadu Sunardi, menyampaikan bahwa Majelis Dewan Kehormatan menyatakan teradu terbukti melanggar sumpah advokat serta ketentuan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002.
Menurut tim pendamping, pelanggaran tersebut terkait penanganan perkara yang melibatkan subjek dan objek hukum yang sama, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan independensi profesi advokat.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di wilayah Sukun, Kota Malang. Sunardi mengaku pernah mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Abd. Aziz sejak tahun 2020. Dalam persidangan etik terungkap bahwa pada periode 2020 hingga 2022, pengadu telah beberapa kali melakukan pembayaran kepada teradu untuk keperluan pendampingan hukum.
Persoalan kemudian muncul ketika Abd. Aziz yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Sunardi, beralih menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam sengketa yang sama, yakni Mochammad Muhyiddin Muladawilah.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum pihak lawan, Abd. Aziz diketahui mengirimkan surat somasi kepada Sunardi pada 27 Februari 2024 dan turut melaporkan Sunardi ke Polresta Malang atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Majelis Dewan Kehormatan dalam amar putusannya menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi advokat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari profesi advokat selama satu tahun.
Meski demikian, pihak pengadu menyatakan belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut. Sebelumnya, pengadu meminta agar teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Tim PBH PERADI Malang menilai sanksi yang dijatuhkan belum sebanding dengan tingkat pelanggaran yang terjadi maupun kerugian yang diklaim dialami pengadu. Karena itu, pihak pengadu masih mempertimbangkan upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, Majelis Dewan Kehormatan menegaskan bahwa tindakan teradu telah mencederai prinsip officium nobile atau profesi yang mulia.
Majelis juga menyatakan bahwa sanksi dijatuhkan tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga sebagai efek jera dan peringatan bagi seluruh advokat agar senantiasa mematuhi kode etik profesi.
Sementara itu, Sunardi menyampaikan apresiasi kepada PBH PERADI Malang atas pendampingan yang diberikan selama proses pemeriksaan etik berlangsung.
“Putusan ini menunjukkan komitmen Dewan Kehormatan dalam menjaga perlindungan hukum bagi masyarakat, menegakkan keadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Sunardi.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh advokat untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan profesinya. (tem)















