MALANGPOINT.COM | MALANG – Polresta Malang Kota memberikan pelayanan prioritas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas, khususnya anggota Komunitas Difa Jek Kota Malang. Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin, Senin (22/6/2026).
Dalam pelayanan tersebut, petugas Satpas tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga melakukan pendampingan khusus kepada pemohon difabel selama seluruh tahapan pembuatan SIM, mulai dari registrasi, pemeriksaan administrasi, ujian teori hingga ujian praktik.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pelayanan SIM Difabel merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk memperoleh legalitas berkendara.
“Pelayanan SIM khusus difabel ini merupakan implementasi arahan pimpinan Polri agar pelayanan publik semakin inklusif, humanis, dan mudah diakses. Kami memberikan pelayanan prioritas dan pendampingan selama proses hingga ujian sehingga rekan-rekan difabel dapat mengikuti seluruh tahapan dengan nyaman dan aman,” ujar AKP Rio.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan Kapolri dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeadilan dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Sebanyak tujuh anggota Komunitas Difa Jek Kota Malang mendaftar untuk mengikuti pembuatan SIM Difabel. Namun, satu peserta berhalangan hadir karena mengalami kecelakaan, sehingga enam peserta mengikuti proses pelayanan di Satpas Polresta Malang Kota.
Mewakili komunitas, Alfarizky menyampaikan apresiasi kepada Polri atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan legalitas berkendara untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Polresta Malang Kota yang sudah menjadi wadah dan memberi kesempatan teman-teman disabilitas untuk memperoleh SIM khusus difabel,” kata Alfarizky.
Ia menambahkan, kepemilikan SIM menjadi syarat penting bagi driver ojek online untuk bekerja secara legal dan aman, termasuk bagi penyandang disabilitas yang ingin bergabung sebagai mitra layanan transportasi berbasis aplikasi.
Polresta Malang Kota berharap melalui pelayanan SIM Difabel ini, budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas dapat terus tumbuh di masyarakat secara inklusif tanpa memandang kondisi fisik maupun latar belakang sosial. Program tersebut sekaligus menjadi wujud pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.















