Pemkot Sebut Metropoint Belum Berizin, Pengembang Klaim Proses Masih Berjalan

  • Bagikan
Lokasi rumah kos Metropolitan yang berada di Merjosari Kota Malang
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang memastikan proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, belum mengantongi izin.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap status legalitas proyek.

“Sudah kami cek belum ada izinnya” kata Arif, Jumat (12/06/2026)

Temuan ini muncul setelah proyek Metropoint menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) yang sebelumnya mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut.

AMPH meminta pemerintah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu, pihak Metropoint menyatakan proses perizinan masih berjalan. Manajemen menjelaskan belum adanya pembangunan fisik di lokasi karena seluruh perizinan masih dalam tahap pengurusan dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut melalui tim legal perusahaan.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Pemerintah Kota Malang setelah memastikan izin proyek belum terbit, sekaligus menunggu penjelasan resmi dari pihak pengembang terkait proses perizinan yang sedang berlangsung.

Disisi lain, terkait penindakan, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., M.T., menyampaikan pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut dan masih menunggu hasil kajian dari dinas yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan.

“Satpol menunggu hasil monev dinas teknis,” ujar Heru

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *