Oleh: Firda Aprilia Dewi Sastra (Sekretaris PC PMII Kota Malang)
MALANGPOINT.COM | Perempuan seringkali diseret ke kursi penghakiman, bahkan ketika tubuhnya sendiri telah menjadi bukti kekerasan. Dalam kasus pembacokan mahasiswi di UIN Suska Riau, publik awalnya bersatu dalam kemarahan.
Itu adalah sebuah respons yang wajar, sebab kekerasan yang mengancam nyawa tidak pernah bisa dibenarkan, terlebih jika hanya dilatarbelakangi penolakan cinta. Ada batas yang jelas antara perasaan terluka dan tindakan kriminal, dan batas itu seharusnya tidak pernah dilintasi oleh siapa pun dengan dalih apa pun.
Namun, waktu mengubah arah perhatian. Potongan-potongan kedekatan di masa lalu mulai beredar, dan perlahan empati bergeser menjadi kecurigaan. Masyarakat mulai bertanya, mencoba menyusun ulang cerita, bahkan diam-diam menimbang: apakah korban sepenuhnya tanpa peran?
Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin lahir dari rasa ingin memahami, tetapi seringkali tanpa disadari, ia juga memindahkan beban pembuktian kepada mereka yang justru telah disakiti.
Di titik inilah kita perlu berhenti dan menajamkan perbedaan paling mendasar: antara moral dan kriminal. Moral adalah wilayah tafsir. Ia hidup dalam norma sosial, dalam nilai yang berbeda-beda, dan seringkali tidak tunggal. Sedangkan kriminal adalah wilayah hukum, ia memiliki batas yang tegas, yakni tindakan yang secara nyata melukai, mengancam, atau merampas keselamatan orang lain.
Kedekatan personal, hubungan emosional, atau bahkan konflik asmara, tidak pernah bisa menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan. Ketika seseorang diserang secara fisik, maka fakta kriminal berdiri sendiri, tidak bergantung pada bagaimana publik menilai moralitas hubungan di masa lalu.
Sayangnya, masyarakat kerap mencampuradukkan keduanya. Kita hidup dalam budaya yang terbiasa mencari sebab moral untuk menjelaskan akibat kriminal, seolah-olah setiap korban harus terlebih dahulu lulus uji kepantasan sebelum diakui penderitaannya.
Narasi seperti “tidak mungkin ada asap jika tidak ada api” menjadi alat untuk mendistribusikan kesalahan secara samar, bahkan ketika satu pihak jelas menjadi pelaku kekerasan. Padahal, dalam logika hukum, yang menjadi pusat perhatian bukanlah bagaimana hubungan itu dimulai, tetapi siapa yang memilih untuk melukai dan siapa yang dilukai.
Bersikap netral bukan berarti menempatkan korban dan pelaku pada posisi yang sama, melainkan menjaga kejernihan berpikir agar tidak terbawa oleh bias moral yang kabur.
Netralitas menuntut kita untuk tetap kritis terhadap semua informasi, tetapi juga tegas dalam memahami bahwa kekerasan adalah pilihan, bukan konsekuensi yang tak terhindarkan dari konflik emosional. Tidak semua relasi yang rumit berujung kriminal, tetapi setiap tindakan kriminal selalu lahir dari keputusan yang disengaja.
Pada akhirnya, ujian terbesar masyarakat bukanlah seberapa cepat kita bereaksi, tetapi seberapa adil kita memahami. Sebab ketika moral digunakan untuk mengaburkan kriminal, maka keadilan perlahan kehilangan pijakannya.
Dan ketika korban dipaksa menjelaskan dirinya lebih jauh daripada pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya, maka yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya kebenaran sebuah kasus, tetapi juga arah keberpihakan nurani kita sebagai masyarakat. (*)















