Bea Cukai Malang Musnahkan 3.574 Batang Rokok Ilegal dan 264,9 liter MMEA Ilegal

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) pada Rabu (18/6/2025).

Pemusnahan berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal ini bertempat di lokasi pembakaran milik PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Hal ini menjadi bentuk nyata dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan,

Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari bulan November 2024 sampai dengan 9 April 2025.

“Total ada 3.574.332 batang Barang Kena Cukai ilegal berbagai merk dan 264,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal” jelasnya

Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp.4.965.354.140 dengan total potensi kerugian negara sebesar
Rp.2.707.869.036.

Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (Satpol PP Kabupaten Malang) sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya.

“Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang” ujarnya

Kepala Bea dan Cukai Malang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal.

“Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya”

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *