Kantor Pertanahan Kota Malang Hadiri Eksekusi Tanah beserta Bangungan di Kelurahan Penanggungan Klojen

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | ​KOTA MALANG – Kantor Pertanahan Kota Malang turut berperan aktif dalam penegakan hukum dengan hadir dan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan Eksekusi bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan hari Kamis (22/5/2025) ini sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap

Eksekusi ini dilaksanakan berdasar pada penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mlg tertanggal 11 Maret 2025. Prosesnya juga menapak hukum dari tingkat pertama hingga kasasi: dimulai dari putusan PN Malang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Mlg,

Dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 838/PDT/2023/PT Sby, dan berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4105 K/Pdt/2024 yang sudah inkrah..

Dalam hal ini pihak Kantor Pertanahan Kota Malang diwakili oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Pihaknya memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rangka kelancaran proses sita eksekusi yang berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini sebagai komitmen Kantor Pertanahan Kota Malang untuk mengupayakan penyelesaian perkara pertanahan yang berkesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya

Proses eksekusi di lokasi dipimpin langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat SH MH, yang berjalan dengan baik dan lancar.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *