MALANGPOINT.COM | MALANG – Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Malang melaksanakan gelar internal yang dipimpin langsung oleh Kusniyati, S.SiT, M.Mpub selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang.
Gelar internal yang dihadiri oleh para pejabat pengawas dan pelaksana teknis seksi terkait memfokuskan pada beberapa permasalahan meliputi sengketa kepemilikan hak, tumpang tindih, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap bidang tanah yang terletak di beberapa kelurahan di Kota Malang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.SiT, M.Mpub menyampaikan pengkajian secara sistematis berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus tetap dilaksanakan demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat serta terwujudnya hak atas tanah yang berkeadilan.
“Gelar kasus internal Ini juga bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang kompleks, seperti sengketa kepemilikan hak, tumpang tindih hak, dan pelaksanaan putusan pengadilan” jelasnya
Dalam penyelesaian sengketa pertanahan ini dapat dilakukan melalui pengadilan, pengaduan ke kantor pertanahan, atau mediasi secara damai.

























