MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Untuk memantau dan mengevaluasi upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, di wilayah Kota Malang, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, didampingi oleh Seksi PPS dan Seksi P2 Kantor Pertanahan Kota Malang melakukan Peninjauan lapang terhadap pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Peninjauan ini dilakukan di Kelurahan Tunggulwulung, Kota Malang ini untuk memantau pelaksanaan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Melalui Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Wikantadi Kasumbogo S.Si menyampaikan Regresi ini dilakukan untuk menjaga sawah agar tidak beralih fungsi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang 2022-2042.
“Alih fungsi lahan sawah ini dapat berdampak pada berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) dan mengancam ketahanan pangan Kota Malang” jelasnya
Peninjauan lapang ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keberadaan lahan sawah dan memastikan ketahanan pangan di Kota Malang.
Turut menyertai dalam peninjauan alih fungsi lahan sawah ini instansi terkait dilingkungan Pemerintahan Daerah Kota Malang yang juga memilki kewenangan diranah tata ruang.
Kegiatan ini sekaaligus menindaklanjuti permohonan alih fungsi lahan yang diajukan oleh subjek hukum yang berkepentingan.

























