Koordinasi dengan Kemenag, Kantor Pertanahan Kota Malang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kantor Pertanahan Kota Malang menunjukkan komitmen kuat untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan terus mendorong percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.

Hal ini diwujudkan melalui upaya koordinasi yang intensif bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang pada Rabu (13/4/2025).

Koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Malang yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Edwin Aprianto, SP., MAP., MPP, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Haris Dwi Kurismawan, ST.

Turut mendampingi, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Wikantadi Kasumbogo, S.Si, sekaligus silaturahmi serta koordinasi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Malang ini, rombongan dari Kantor Pertanahan Kota Malang diterima dengan hangat oleh Hadiri, Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang.

Kegiatan koordinasi ini menandai pentingnya kolaborasi antara dua instansi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Wikantadi Kasumbogo, S.Si, mengungkapkan, bahwa proses sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan legalitas dan kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat.

“Kami bersama Kemenag berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Hadiri, Plh Kepala Kemenag Kota Malang, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang.

“Kolaborasi ini sangat penting dalam mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf yang selama ini banyak membutuhkan perhatian lebih, agar tanah tersebut dapat digunakan dengan lebih optimal dan sah menurut hukum,” ujarnya

Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan intensitas koordinasi dan mempercepat prosedur administrasi yang diperlukan.

Dengan demikian, tanah wakaf yang telah disertifikasi tidak hanya akan memiliki legalitas yang jelas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaannya.

Dengan upaya ini, Kantor Pertanahan Kota Malang dan Kementerian Agama Kota Malang terus bekerja keras untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf di Kota Malang dapat disertifikasi dengan cepat dan tepat.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan tanah yang digunakan untuk tujuan sosial dan keagamaan. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *