MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Balik nama sertipikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan ketika tanah berpindah tangan, baik karena jual beli, warisan, hibah, atau transaksi lainnya.
Dan sekarang ini, proses balik nama sertipikat tanah kini semakin mudah dan cepat. Segera alihkan hak atas tanah ke nama anda.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Wikantadi Kasumbogo S.Si menjelaskan, dengan balik nama, hak atas tanah menjadi sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru.
“Jangan khawatir, proses ini semakin transparan dan bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN” jelasnya

Dengan balik nama yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa hak atas tanah Anda terlindungi dan tercatat dengan benar.
“Yuk, pastikan tanah anda terdaftar dengan nama yang sah dan terhindar dari masalah hukum di masa depan” ajaknya

























