MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman CCTV.
Pelaku berinisial CRR (35) akhirnya ditangkap saat hendak menggadaikan motor hasil curian.
CRR diamankan Unit Reskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah J (33), Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.
Kasus ini bermula dari hilangnya Honda Beat 2017 milik Kasiadi pada Selasa (15/9/2026). Motor bernopol N-5884-EFJ tersebut dicuri saat diparkir di depan dapur lapangan futsal Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono, Buring.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, penyidik mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya,” kata Lukman.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui CRR berada di rumah J. Petugas langsung bergerak dan mengamankannya.
Terungkap pula, motor curian tersebut sudah digadaikan kepada J senilai Rp4 juta. Polisi kemudian mengamankan CRR, J, serta sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Menurut penyelidikan awal, pelaku sebelumnya mengambil anak kunci motor yang berada di meja kasir tempat futsal. Berbekal kunci tersebut, pelaku kemudian mengambil dan membawa kabur motor korban.
Selain Honda Beat, polisi mengamankan kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99 dan cetakan tangkapan layar CCTV.
Polresta Malang Kota kini masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak yang diduga menerima gadai motor hasil pencurian juga masih diproses sesuai hasil penyidikan. (cha)















