Dugaan Narkotika Legislator Kabupaten Malang Disorot, GRIB JAYA Desak Tindakan Tegas

  • Bagikan
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG — Kabar mengejutkan datang dari DPRD Kabupaten Malang. Seorang anggota legislatif berinisial UAM dikabarkan diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan narkotika, Selasa (29/9/2026) pagi.

UAM yang disebut merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang itu dikabarkan diamankan bersama seorang perempuan berinisial A, yang disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi.

Informasi yang beredar, keduanya diamankan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Sebelum diamankan, keduanya disebut berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai kronologi lengkap, barang bukti maupun status hukum keduanya.

Informasi mengenai keberadaan UAM di Mapolrestabes Surabaya juga diperoleh saat dilakukan penelusuran pada Selasa malam.

Petugas piket, AIPTU Purnomo, membenarkan bahwa pihak yang dimaksud berada di Polrestabes Surabaya. Namun, pemeriksaan lebih lanjut belum dapat dilakukan malam itu.

“Iya, memang yang bersangkutan memang ada, tapi belum bisa ditemui malam ini. Mungkin besok pagi jam 09.00 WIB baru bisa melakukan konfirmasi langsung ke Resor Narkoba,” ujar Purnomo.

Kabar tersebut turut mendapat perhatian DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi apabila perkara tersebut benar masuk dalam proses hukum.

Menurutnya, dugaan keterlibatan legislator dalam perkara narkotika harus ditangani secara profesional. Terlebih, pemberantasan narkotika menjadi salah satu persoalan serius yang tengah menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Negara saat ini sedang memerangi narkoba. Kalau benar ada wakil rakyat yang tersangkut perkara narkotika, tentu ini menjadi persoalan serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jab.

Ia juga meminta Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang dan partai politik tempat UAM bernaung mengambil langkah sesuai aturan apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

“Mewakili rakyat tentu harus disertai tanggung jawab dan memberikan keteladanan. Apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, Jab menegaskan proses hukum harus menjadi pijakan utama. Ia meminta publik tidak memberikan vonis sebelum polisi menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.

Hingga berita ini ditayangkan, Polrestabes Surabaya masih belum membeberkan status hukum UAM, dugaan perkara yang dikenakan, barang bukti yang diamankan maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

UAM maupun pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Seluruh informasi mengenai dugaan perkara tersebut juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum. (red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *