MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang memasuki tahap pendalaman. Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur turun langsung mendampingi para siswa yang diduga menjadi korban.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi para siswa pada Sabtu (26/9/2026).
Kedatangan tersebut tidak hanya untuk memastikan kondisi para korban, tetapi juga memperkuat proses penanganan perkara yang kini didalami Unit PPA Polresta Malang Kota.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa yang disebut berkaitan dengan persoalan penggunaan seragam lurik. Informasi tersebut kemudian menyebar melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial.
Namun, kepolisian belum menyimpulkan secara final jumlah korban maupun bentuk kekerasan yang terjadi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, mengidentifikasi kemungkinan korban lain, serta memeriksa bukti medis untuk memastikan fakta hukumnya.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan, mensupport adik-adik yang menjadi korban agar terus belajar dan terus sekolah, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik,” ujar Ganis.
Menurut Ganis, penanganan kasus tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum. Kondisi psikologis, keamanan, pendidikan, serta kebutuhan pemulihan anak juga menjadi perhatian.
Karena itu, keterlibatan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial dinilai penting untuk memastikan korban tetap memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses berjalan.
Di sisi lain, kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Selain dua anak yang mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan keterangannya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Informasi sementara menyebutkan terdapat siswa yang mengalami luka lebam hingga pendarahan. Salah satu siswa yang disebut menjadi korban merupakan peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa inklusi.
Meski demikian, kepolisian masih berhati-hati dan belum menetapkan keseluruhan jumlah korban maupun kondisi luka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ganis menegaskan, kepastian hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa korban dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
Penyidik juga melakukan upaya visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait dan melakukan proses visum. Hasilnya masih dalam proses,” kata Khusnul.
Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan juga akan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh nantinya dianalisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak maupun ketentuan dalam KUHP akan dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Ganis juga meminta korban maupun pihak lain yang mengetahui dugaan kekerasan agar tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menanganinya kalau tidak disampaikan,” tegasnya.
Pesan tersebut sejalan dengan gerakan Raise and Speak, yang mendorong keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan dugaan kekerasan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan.
Dalam kasus SMPN 18 Kota Malang ini, kepolisian kini tidak hanya berupaya mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, tetapi juga memastikan hak dan keselamatan anak tetap terlindungi.
Fakta hukum dan alat bukti yang nantinya ditemukan penyidik akan menjadi dasar untuk menentukan kepastian hukum dalam perkara tersebut. (red)















