Operasi Gabungan di Batu, Bea Cukai Sita Ribuan Rokok dan Puluhan Botol MMEA Tanpa Cukai

  • Bagikan
ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan Bea Cukai Malang
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA BATU — Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Batu kembali ditindak. Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menggelar operasi gabungan dan menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai serta puluhan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) menyasar peredaran hasil tembakau (HT) dan MMEA di wilayah Kota Batu. Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Jalan Arjuno No. 17, Giripurno, Kecamatan Bumiaji.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran BKC ilegal sekaligus upaya melindungi penerimaan negara.

“Kami terus melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah untuk memastikan peredaran barang kena cukai sesuai dengan ketentuan. Penindakan ini merupakan bentuk sinergi untuk mencegah peredaran BKC ilegal di masyarakat,” kata Johan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 321 bungkus atau 6.420 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Selain itu, petugas juga mengamankan 92 botol MMEA jenis Arak Bali yang tidak dilekati pita cukai.

Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp15,51 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp9,88 juta.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.

Johan menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada satu operasi. Bea Cukai Malang akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Malang Raya.

“Sinergi ini akan terus kami perkuat. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar peredaran BKC tetap tertib, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kegiatan pengawasan tersebut turut didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang salah satunya diarahkan untuk mendukung kegiatan pemberantasan peredaran BKC ilegal.

Melalui operasi gabungan dan pengawasan secara berkelanjutan, Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu berupaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal maupun MMEA tanpa pita cukai di tengah masyarakat. (Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *