Pemkab Malang Percepat RDTR, Perkuat Kepastian Tata Ruang dan Investasi

  • Bagikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG — Pemerintah Kabupaten Malang mempertegas komitmennya mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai fondasi penting dalam mengarahkan pembangunan, mengendalikan pemanfaatan ruang, sekaligus memberikan kepastian bagi investasi.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1 di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam agenda tersebut, Budiar didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang turut menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1.

Langkah ini menegaskan keseriusan Pemkab Malang untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR agar penataan ruang di daerah memiliki arah yang lebih jelas, terukur dan terintegrasi.

RDTR bukan sekadar dokumen tata ruang. Bagi Kabupaten Malang, keberadaannya menjadi instrumen penting untuk menentukan di mana pembangunan dapat dilakukan, bagaimana ruang dimanfaatkan, serta kawasan mana yang harus dikendalikan dan dilindungi.

Dengan RDTR yang tersusun secara komprehensif, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengarahkan pembangunan sesuai peruntukan ruang, dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta karakteristik masing-masing kawasan.

Di sisi lain, kepastian tata ruang juga menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Kejelasan mengenai peruntukan ruang dapat membantu masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh informasi yang lebih pasti terkait rencana pemanfaatan suatu kawasan. Hal ini sekaligus diharapkan mendukung proses perizinan yang lebih terarah dan meminimalkan potensi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Agenda percepatan tersebut mencakup Region 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Forum ini menjadi ruang penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan penyusunan RDTR berjalan efektif, terukur, dan tepat waktu.

Bagi Kabupaten Malang, percepatan RDTR memiliki arti strategis di tengah kebutuhan pembangunan wilayah yang terus berkembang. Pertumbuhan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, infrastruktur hingga investasi membutuhkan kepastian ruang agar tidak berkembang tanpa arah.

Karena itu, penyusunan RDTR juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan aspek lingkungan, sosial, infrastruktur, serta keberlanjutan wilayah.

Komitmen bersama yang ditandatangani Budiar diharapkan tidak berhenti pada seremoni. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat sinergi dan mempercepat tahapan penyusunan RDTR sehingga dapat segera berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan pengarah pembangunan Kabupaten Malang.

Dengan tata ruang yang semakin jelas, Pemkab Malang menargetkan pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, terencana dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam menentukan arah pengembangan wilayah. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *