MALANGPOINT.COM | SURABAYA — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya menyeret nama sejumlah wakil rakyat. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya disebut berstatus sebagai anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Salah satu yang mencuat adalah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM. Ia dikabarkan diamankan bersama seorang perempuan berinisial A, yang disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi.
Informasi yang beredar menyebut keduanya diamankan di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Sebelum berada di hotel, keduanya juga disebut sempat berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya.
Namun, polisi sejauh ini belum membeberkan identitas tiga wakil rakyat tersebut secara resmi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan delapan orang dalam perkara tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel.
Saat petugas melakukan penggerebekan, delapan orang ditemukan berada di dalam kamar tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan hasil tes urine, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh N dari seseorang berinisial C, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Meski demikian, perkara ini tidak seluruhnya berlanjut ke proses pidana hingga persidangan.
Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga penanganannya dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas Hadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tiga dari delapan orang yang diamankan disebut merupakan wakil rakyat. Polisi memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk UAM dan A, masih mengacu pada hasil pemeriksaan kepolisian. (dd)















