MALANGPOINT.COM | KOTA BATU — Polemik lahan yang selama puluhan tahun dikenal warga sebagai fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, memanas.
Puluhan warga RW 10 dan RW 12 mendatangi lokasi, Rabu (29/9/2026), untuk mempertanyakan perubahan status lahan yang kini disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Warga menyebut lokasi tersebut selama puluhan tahun digunakan bersama, termasuk sebagai akses menuju sumber mata air. Kawasan itu juga berada di sekitar tempat ibadah yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan keagamaan.
Tokoh warga setempat, Abdul Wahid, mengatakan kawasan tersebut dulunya merupakan bekas stall atau kandang sapi dan memiliki jalan yang digunakan warga menuju sumber mata air.
“Dulu itu bekas stall atau kandang sapi. Di situ memang ada jalan yang digunakan warga,” ujarnya.
Menurut Abdul Wahid, warung nasi goreng yang kini berdiri permanen awalnya hanya berupa warung tenda. Seiring waktu, bangunan berkembang dan akses menuju bagian belakang lokasi disebut dipagar serta digembok.
Kondisi tersebut, menurut warga, berdampak pada akses sosial masyarakat, termasuk ketika ada warga meninggal dunia dan keranda jenazah harus melewati jalur tersebut.
“Ketika ada orang meninggal dunia, kami kesulitan mengeluarkan keranda mayat,” keluhnya.
Sementara itu, Maman dan Sudartik, yang disebut sebagai pemilik lahan sekaligus warung nasi goreng, memberikan keterangan berbeda.
Maman mengaku lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dari seseorang yang namanya sudah tidak diingat. Ia juga menyebut telah berjualan di lokasi tersebut sejak 1965.
“Memang di situ ada jalan. Lahan ini dulunya stall dan sekarang sudah bersertifikat,” ujarnya.
Klaim tersebut kemudian memunculkan pertanyaan warga mengenai proses hingga lahan yang selama ini mereka kenal sebagai akses bersama dapat tercantum dalam SHM.
Polemik semakin mengemuka setelah ditemukan perbedaan antara data administrasi Kelurahan Sisir dan peta bidang SHM.
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, menyebut catatan di kelurahan mencatat luas lahan 70 meter persegi, sementara pada peta bidang SHM tercantum 130 meter persegi.
“Setelah kami cek catatan di kelurahan, luasnya 70 meter. Namun kalau dilihat di peta bidang SHM tertera seluas 130 meter,” jelas Budi.
Menurut Budi, bidang tersebut pernah diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski demikian, perbedaan data tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan penerbitan sertifikat.
Pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan BPN Kota Batu untuk memastikan status, batas, ukuran, serta riwayat bidang tanah tersebut.
Warga kini mempertanyakan asal-usul selisih 60 meter persegi tersebut. Mereka meminta penjelasan apakah terjadi pengukuran ulang, perubahan batas bidang, atau proses administrasi lain dalam penerbitan SHM.
Selain itu, warga meminta dipastikan apakah akses menuju sumber mata air dan fasilitas yang selama ini digunakan masyarakat masuk dalam bidang SHM tersebut.
Klarifikasi BPN Kota Batu dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan ini sebatas perbedaan administrasi, persoalan batas bidang, atau terdapat aspek pertanahan lain yang perlu ditelusuri.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar kepemilikan tanah. Mereka mempertanyakan keberlanjutan akses menuju sumber air dan fasilitas bersama yang selama ini digunakan masyarakat.
Kini warga menunggu penjelasan resmi mengenai bagaimana lahan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai fasilitas bersama dapat tercatat dalam SHM pribadi, serta dari mana selisih 60 meter persegi tersebut berasal. (dd)















