MALANGPOINT.COM | Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di bidang pertanahan, BPRS Mitra Harmoni Kota Malang mengadakan acara pemahaman tentang “Sertipikat Elektronik” bertempat di Kusuma Argowisata, Jalan Abdul Gani, Ngaglik, Kota Batu pada Sabtu (1/11/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan layanan pertanahan yang modern, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang saat ini sudan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia dan khususnya di wilayah Malang Raya.
Melalui kegiatan sosialisasi sertipikat elektronik, layanan pertanahan tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Ini adalah bagian dari upaya BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Malang untuk semakin dekat dan melayani masyarakat lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Malang dalam kegiatan kali ini diwakili oleh Herlina Lukman, S.H. memberikan memberikan materi dan pemahaman tentang sertipikat elektronik.
“Kami berharap informasi tentang sertipikat elektronik ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ini adalah langkah bersama menuju pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya,” jelasnya
Selain itu, Sertifikat elektronik in merupakan dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau keabsahan suatu informasi dalam bentuk elektronik.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Malang berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan layanan pertanahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

























