MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Ancaman narkoba terhadap generasi muda di Kota Malang masih menjadi perhatian serius. Di tengah status Malang sebagai kota pendidikan, pariwisata dan pusat mobilitas masyarakat, peredaran narkotika terus berkembang dengan pola yang semakin beragam, termasuk memanfaatkan media sosial dan pasar gelap daring.
Data Satresnarkoba Polresta Malang Kota menunjukkan, sepanjang 2025 tercatat 270 kasus narkoba dengan 266 tersangka. Sementara hingga Agustus 2026, jumlah perkara telah mencapai 275 kasus dengan 276 tersangka.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan narkoba masih membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan, bukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan yang melibatkan keluarga, lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono dalam Dialog Publik bertema “Darurat Narkoba Ancaman Nyata terhadap Generasi Muda dan Masa Depan Bangsa” yang digelar Republik Mahasiswa Ngali (Reman Malang) di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Senin (14/9/2026).
Hendro menegaskan, narkoba tidak sekadar menjadi persoalan hukum. Penyalahgunaan narkotika juga berpotensi merusak kesehatan, kemampuan kognitif, kondisi psikologis, produktivitas hingga kualitas sumber daya manusia.
“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang dekat dengan generasi muda,” kata Hendro.
Menurutnya, perkembangan pola peredaran narkoba menjadi tantangan tersendiri. Penggunaan narkotika sintetis dan munculnya berbagai jenis obat terlarang baru perlu diwaspadai. Di sisi lain, media sosial dan jaringan daring juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas pasar peredaran.
Karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan turut menjadi perhatian. Dengan lebih dari 62 perguruan tinggi, populasi usia muda yang besar, aktivitas pariwisata, tempat hiburan serta posisi sebagai wilayah transit, Kota Malang dinilai memiliki potensi pasar yang menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga menangani sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran antarwilayah. Ganja dan sabu menjadi bagian dari perkara yang ditangani, dengan besarnya potensi pasar diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong jaringan menyasar wilayah Kota Malang.
Namun, Hendro menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dimenangkan hanya dengan mengandalkan penangkapan dan proses hukum.
Polresta Malang Kota mendorong pembentukan kampung bebas narkoba, penguatan pengawasan lingkungan, pemasangan CCTV di titik yang dinilai rawan transaksi, hingga menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran sekaligus meningkatkan keberanian masyarakat untuk peduli dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Di sisi lain, keluarga dinilai memiliki peran paling awal dalam melindungi anak dan remaja dari pengaruh narkoba.
Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, perhatian terhadap perubahan perilaku maupun lingkungan pergaulan, serta edukasi mengenai bahaya narkoba dinilai menjadi bagian penting dari deteksi dini.
Pendekatan pencegahan juga perlu dikemas dengan cara yang lebih dekat dengan karakter generasi muda. Polresta Malang Kota mendorong edukasi melalui konten kreatif, video atau film bertema bahaya narkoba, hingga kegiatan olahraga yang dapat menjadi ruang positif bagi anak muda.
Sementara bagi penyalahguna narkotika, penanganan tidak semata-mata berorientasi pada aspek hukum. Rehabilitasi medis dan sosial juga menjadi bagian dari penanganan sesuai ketentuan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dialog publik yang melibatkan mahasiswa tersebut diharapkan menjadi momentum memperluas kesadaran generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tidak hanya memahami bahaya narkoba tetapi juga mengambil peran dalam pencegahannya.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penindakan, pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan dan keterlibatan keluarga harus berjalan beriringan. Sebab, menghadapi ancaman narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus memutus ruang tumbuhnya penyalahgunaan sejak dari lingkungan keluarga dan masyarakat. (cha)















