MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Penataan Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang tak hanya menyasar pembongkaran lapak pedagang. Polresta Malang Kota mulai memetakan potensi gangguan keamanan dan kemacetan yang bisa muncul setelah kawasan sisi barat PIG dikosongkan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS memastikan kepolisian siap mengawal proses penataan tersebut, termasuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di kawasan pintu keluar pasar dan Simpang Empat Gadang sisi timur.
Hal itu disampaikan Danang saat mendampingi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau langsung pembongkaran mandiri lapak pedagang di sisi barat PIG, Senin (14/9/2026).
Menurut Danang, perubahan kondisi kawasan PIG harus diikuti dengan pengaturan arus lalu lintas. Sebab, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur sibuk yang dilintasi mikrolet, angkutan kota, bus dari dan menuju Terminal Hamid Rusdi, serta kendaraan pengangkut ikan dan sayuran dari luar Kota Malang.
“Kami mendukung penataan PIG, termasuk keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengapresiasi pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri karena menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan yang kondusif,” ujar Danang.
Titik rawan yang menjadi perhatian kepolisian adalah akses keluar pasar menuju Simpang Empat Gadang sisi timur. Jika tidak diantisipasi sejak awal, perubahan pola aktivitas pasar berpotensi menimbulkan antrean dan penumpukan kendaraan.
Karena itu, Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah pengamanan sekaligus rekayasa arus lalu lintas yang diperlukan.
“Prinsipnya kami siap mendukung penuh keamanan dan kelancaran lalu lintas. Teknis pengamanan serta rekayasa arus akan dikoordinasikan bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, proses pengosongan kawasan sisi barat PIG terus dikebut. Pemkot Malang menetapkan Selasa (15/9/2026) sebagai batas akhir pembongkaran dan pengosongan lapak.
Dari total 1.618 pedagang yang tercatat sebelum relokasi, hasil verifikasi menunjukkan 1.057 pedagang aktif. Sebanyak 953 pedagang telah menempati bangunan relokasi di belakang pasar.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi pedagang yang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
“Alhamdulillah, kesadaran pedagang sangat tinggi. Pembongkaran dilakukan secara swadaya sehingga kawasan sisi barat mulai kosong, sekaligus mendukung rencana pengaspalan jalan poros di depan PIG,” kata Wahyu.
Bagi pedagang yang belum menyelesaikan pembongkaran, Pemkot Malang masih memberikan tenggat hingga Selasa (15/9/2026). DPUPRPKP Kota Malang juga menyiapkan alat berat secara gratis untuk membantu pedagang yang menghadapi kendala teknis.
Danang menegaskan, penataan PIG harus menghasilkan perubahan menyeluruh. Bukan hanya kawasan yang lebih tertib, tetapi juga aman, bersih dan mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
“Harapannya, penataan PIG ini menghasilkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, bersih, lancar dan representatif,” pungkas Danang.















