MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Penataan dan pengamanan aset daerah menjadi salah satu pekerjaan rumah penting Pemerintah Kota Malang setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang mendorong percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD).
Rekomendasi tersebut disampaikan Banggar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026.
Pemkot Malang menyatakan siap menindaklanjuti sejumlah catatan strategis tersebut, terutama terkait pembenahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, penataan BMD membutuhkan proses panjang karena jumlah aset milik Pemkot Malang cukup besar. Selain pendataan ulang, proses tersebut juga membutuhkan anggaran serta koordinasi lintas instansi.
“Terkait dengan BMD ini banyak hal yang harus kita lakukan. Terutama penyesuaian, dan itu juga butuh waktu, biaya, karena BMD kita sangat banyak sekali,” kata Wahyu usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/9/2026).
Menurut Wahyu, persoalan BMD tidak sebatas urusan administrasi. Kejelasan status, pengamanan hingga sertifikasi aset menjadi penting untuk mencegah persoalan hukum sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Penataan BMD ini juga menjadi salah satu perhatian dari KPK, karena menjadi salah satu titik rawan,” tegasnya.
Wahyu mengungkapkan, Pemkot Malang sebenarnya telah melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset sejak beberapa tahun terakhir. Namun, proses tersebut belum sepenuhnya rampung karena keterbatasan anggaran.
Karena itu, Pemkot Malang akan memperkuat komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset yang masih belum tuntas.
“Sebenarnya kita sejak beberapa tahun lalu sudah melakukan pendataan dan sertifikasi BMD ini. Namun karena anggaran untuk program tersebut ada keterbatasan, akhirnya hingga saat ini belum tuntas,” jelas Wahyu.
“Meski demikian, kita nanti akan melakukan komunikasi secara intensif dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menuntaskan sertifikasi BMD ini,” imbuhnya.
Dalam laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Malang, Ranperda Perubahan APBD 2026 dinilai secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Namun, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi yang harus menjadi perhatian Pemkot Malang. Salah satunya meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat sertifikasi sekaligus pengamanan BMD.
Tidak berhenti pada aspek legalitas, Banggar juga mendorong agar aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tidak dibiarkan menganggur. Pemanfaatannya perlu dioptimalkan melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Banggar juga meminta potensi penerimaan yang telah teridentifikasi segera ditindaklanjuti dan direalisasikan secara optimal hingga akhir tahun anggaran 2026.
Selain BMD, sejumlah sektor lain turut menjadi perhatian. Di antaranya pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya validasi dan penyesuaian data kepesertaan yang masih menjadi tanggungan Pemkot Malang.
Banggar juga meminta evaluasi terhadap mekanisme pemberian beasiswa mahasiswa, baik dari sisi regulasi maupun ketepatan sasaran penerima.
Program RT Berkelas juga masuk dalam radar evaluasi. Banggar mendorong penguatan evaluasi pelaksanaan program tersebut, terutama pada tahun pertama implementasinya, agar program benar-benar memberikan dampak sesuai tujuan yang ditetapkan.
Rekomendasi Banggar itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, serta Pj Sekda Kota Malang R. Dandung Julhardjanto.















