Rakor Terkait Lintor Bahas Kelancaran dan Tertib Administrasi Sertipikat Hak Atas Tanah Non Sistematis Kategori 5 Tahun

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Pada hari Senin (27/10/2025). Kantor Pertanahan Kota Malang mengadakan rapat koordinas (Rakor) bersama lintas sektor (Lintor) membahas kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Non Sistematis Kategori 5 Tahun Anggaran 2025.

Rakor ini dipimpin langsung oleh ketua tim lintas sektor yang menekankan bahwa perlunya dibentuk susunan Tim Pelaksana, Satuan Tugas Pengumpul  Data  (Alas Hak), Satuan Tugas  Pengukuran  dan  Pemetaan, Satuan  Tugas Administrasi  kegiatan agar dapat menjalankan sesuai prosedur.

Tujuan rakor ini juga untuk mengidentifikasi dan pemetaan masalah. Rakor ini juga untuk membahas berbagai kendala teknis dan non-teknis yang muncul selama proses sertifikasi, terutama untuk kategori tanah yang lebih kompleks seperti tanah yang belum memiliki data lengkap.

Selain itu, juga untuk menyelaraskan langkah dan strategi di antara berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di berbagai tingkat, pemerintah daerah, dan instansi lain yang relevan.

Hal yang tidak kalah penting adaalah penguatan data pertanahan, karena selain mengejar target jumlah sertifikat, rakor dapat memastikan kualitas data pertanahan yang valid dan tertib administrasi, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Dalam Rakor ini juga untuk merumuskan strategi untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah non-sistematis, termasuk kemungkinan penambahan kuota atau alokasi anggaran, agar prosesnya lebih efektif dan efisien.

Proses sertifikasi tanah, baik yang sistematis maupun non-sistematis, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik kepemilikan tanah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *