Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Sengketa Pertanahan di Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Melalui Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, pada Kamis (09/10/2025) telah melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Sengketa Pertanahan di Kota Malang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tanah-tanah yang tercatat dalam basis data benar-benar telah dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan peruntukan haknya.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan partisipasi aktif dari tim Kantor Pertanahan Kota Malang yang turut serta dalam pelaksanaan pemantauan di lapangan.

Pemantauan dilakukan secara langsung untuk mengidentifikasi kondisi aktual penguasaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan tanah yang sebelumnya telah masuk dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar, serta terhadap tanah-tanah yang telah diajukan permohonan pengeluarannya dari basis data.

Tujuan utamanya adalah untuk menilai kesesuaian antara data yang disampaikan pemegang hak dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mendukung proses verifikasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Selain itu, tim juga mengumpulkan dokumen dan data pendukung seperti foto lapangan, data spasial, serta informasi historis hak dan pemanfaatan yang akan dijadikan bahan evaluasi administratif.

Kegiatan ini diharapkan juga dapat memperkuat akurasi basis data nasional, mendorong tertib pemanfaatan tanah sesuai haknya, serta menjadi bagian dari strategi pengendalian pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *