MALANGPOINT.COM | Pada Jumat (03/10/2025) lalu, telah dilaksanakan Monitoring dan evaluasi (Monev) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Inspektorat Wilayah V, Kusniyati, S.Sit. , M.Mpub selaku Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang beserta tim, Muh. Hatta A.Ptnh selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang beserta tim.
Kegiatan bertujuan untuk menilai apakah pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan perizinannya.
Proses ini melibatkan analisis kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, penilaian terhadap perizinan, serta perwujudan struktur dan pola ruang untuk memastikan kepatuhan dan mengantisipasi perkembangan wilayah.
“Dalam kegiatan tersebut membahas terkait RTR yang berlaku di Kantah masing-masing, serta hamba dan kendala yang dihadapi saat pengerjaan Perizinan Teknis Berusaha” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub

























