MALANGPOINT.COM | Dalam upaya menjaga tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara, Kantor Pertanahan Kota Malang melakukan Pemusnahan Barang Persediaan berupa Blanko Sertipikat pada Rabu (1/10/2025)
Pemusnahan ini sebagai tindaklanjut Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : B/KU.04.02/1310/IX/2025 Tanggal 22 September 2025 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Persediaan berupa Blanko Sertipikat di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur
Barang Persediaan berupa Blanko Rusak dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Yudi, A.Ptnh., M.M. beserta panitia penghapusan terkait.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Persediaan berupa Blanko Rusak berpedoman pada surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 1658/5.41-100/V/2012 Tanggal 11 Mei 2012 perihal Petunjuk Penghapusan Barang Persediaan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Malang berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan aset negara. (*)

























