MALANGPOINT.COM | Sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Malang dalam menjaga dan mengupayakan pengamanan aset daerah untuk kepentingan pelayanan masyarakat,
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Syarifuddin Al Hakim, A.Ptnh beserta jajaran melaksanakan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Malang yang diwakili oleh Kasidatun.
Dalam pertemuan tersebut terbentuk diskusi dua arah yang membangun dan konkrit dalam rangka percepatan pengamanan aset daerah berupa bidang tanah yang terletak di Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang.
Pengamanan aset pemerintah daerah adalah serangkaian kegiatan pengendalian dan penertiban untuk melindungi Barang Milik Daerah (BMD) dari potensi penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan, yang meliputi pengamanan fisik, administratif, dan hukum.
Hal ini sesuai dengan pedoman pengelolaan BMD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan, pemeliharaan, dan fungsi optimal aset daerah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

























