Pemeriksaan tanah objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Belanda (P3MB)

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Pada hari Rabu, 9 September 2025, telah dilaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan tanah oleh jajaran Tim Panitia P3MB Kanwil BPN Jatim, yang juga dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kota Malang dan Jajaran Perangkat Daerah Kota Malang.

Pemeriksaan obyek tanah ini berada Jalan Kartini Nomor 30, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub menyampaikan bahwa objek pemeriksaan kali ini merupakan tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor 4573, seluas 694 M² yang tercatat atas nama Hedwig Van Haastert dan saat ini sedang dimohon oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan peruntukan sebagai asrama mahasiswa.

“Dapat kami informasikan bahwa terhadap objek yang terindikasi sebagai Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Belanda (P3MB)  penyelesaiannya mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda” jelasnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *