Pelayanan Pertanahan Bisa di Mal Pelayanan Publik Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Kantor Pertanahan Kota Malang berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan membuka pelayanan tambahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub mengatakan Pelayanan yang berada di MPP ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan. Sehingga, masyarakat tidak perlu antre di kantor pertanahan.

Kantor pelayanan yang bertempat di Ramayana Lantai 3. Jalan Merdeka ini melayani tiga jenis layanan pertanahan yang bisa dilayani petugas di MPP Merdeka. Yakni, Permohonan Roya, Permohonan Peningkatan Hak Milik dan Layanan Petakan Tanahmu.

Pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Hadirnya pelayanan tambahan diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Orang yang jalan-jalan di mal bisa tahu dan mencari informasi atau konsultasi tentang pelayanan di sini. Petugas akan melayani masyarakat sesuai ketentuan di jam kerja yang telah berlaku” ujarnya

“Semoga penilaian masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kota Malang semakin baik”Tambahnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *