MALANGPOINT.COM | Untuk memastikan permohonan Hak Pakai Aset kepemilikan Pemkot Malang. Kantor Pertanahan Kota Malang melakukan peninjauan lapang di wilayah Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang pada Senin (03/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses sertipikasi aset pemerintah yang dilaksanakan secara sistematis dan terukur.
Pemeriksaan lapang dilakukan untuk memastikan kejelasan batas fisik dan status hukum tanah milik Pemerintah Kota Malang.
Langkah ini sangat penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat resmi dalam sistem administrasi negara.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berperan aktif dalam mendukung optimalisasi pengelolaan aset pemerintah daerah, agar dapat dimanfaatkan secara tepat guna untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
“Upaya ini menjadi wujud sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Malang” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub

























