MALANGPOINT.COM | Kantor Pertanahan Kota Malang gelar rapat internal pada hari Kamis (23/10/2025) untuk menemukan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Gelar.
Dalam rapat tersebut, sesuai ajuan dari pemohon menguraikan pokok permasalahan dan meminta petunjuk untuk pelaksanaan putusan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub menyampaikaan Gelar Ekspose ini merupakan hasil Permohonan Pembatalan Peralihan.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Permen ATR/BPN No.21 Tahun 2020) pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan harus memiliki amar sesuai Pasal 39 Ayat (2). Serta Gelar Ekspose Hasil Penelitian Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Kota Malang” ujarnya
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Kantor Pertanahan Kota Malang dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

























