MALANGPOINT.COM | Kantor Pertanahan Kota Malang menerima kunjungan dari tim evaluatif tim dari Ombudsman Repubulik Indonesia pada Senin (20/10/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Malang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman guna memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.Sit., M.Mpub dan didampingi H. Yudi, A.Ptnh., M.M. selaku pejabat pengawas, Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan fokus pada tiga aspek utama, yakni aspek teknis, administratif, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Salah satu perhatian utama dalam evaluasi ini adalah menilai efektivitas sistem pelayanan dan mekanisme pengaduan yang telah diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Malang menyambut baik kegiatan evaluasi ini. Mereka menilai bahwa pengawasan Ombudsman merupakan langkah positif untuk memperkuat integritas kelembagaan serta memastikan pelaksanaan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.Sit., M.Mpub, kedatangangan Ombudsman ini menjadi langkah positif untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang unggul, cepat, tepat, dan integritas.
“Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kami siap mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan kepuasan bagi masyarakat” ujarnya















