MALANGPOINT.COM | Penyuluhan tentang penerbitan sertifikat tanah terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah melalui edukasi prosedur, syarat, dan manfaat sertifikat serta cara menghindari sengketa.
Ssperti saat Kantor Pertanahan Kota Malang turut hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Pemerintah Kota Malang yang diselenggarakan di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, dan diikuti oleh kurang lebih 50 peserta.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Agama, yang bersama-sama memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kota Malang menyampaikan materi terkait penerbitan sertipikat atas tanah, proses administrasi pertanahan, serta berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
“Harapannya melalui penyuluhan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas atas aset tanah serta mampu mengambil langkah yang tepat dalam penyelesaiannya” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub
Kantor Pertanahan Kota Malang berkomitmen untuk terus melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam menghadapi permasalahan hukum di lingkungan sekitar.

























