Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp.3.6 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM { Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Malang musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Bertempat di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (9/12/2015), pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan mandiri yang dilakukan Bea Cukai Malang dan hasil operasi gabungan bersama dengan Satpol PP Kota Malang beserta APH di tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandore dalam rilisnya menyampaikan pelaksanaan pemusnahan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Nomor S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025 dan S-315/MK/KN.4/2025 tanggal 24
November 2025 dengan total Jumlah barang 2.626.000 batang rokok & 23 botol (13,8 liter) MMEA – Barang
Kena Cukai ilegal dari berbagai merk ilegal.

“Total nilai barang tersebut mencapai Rp 3.637.863.700 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760.” Jeasnya

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah
Daerah Kota Malang sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan
penganggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras, sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kota Malang.

“Dan yang tidak kalah penting lagi berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai” ujarnya

Kepala Bea Cukai Malang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal.

“Kami menekankan dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya. Mari kita bahu membahu membantu pemberantasan rokok ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat kota Malang khususnya” pungkasnya

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa pemusnahan dan penindakan peredaran barang ilegal ini merupakan upaya kolaborasi dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Ini untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya serta konsekuensi dari peredaran rokok ilegal,” ucapnya

Wali Kkta berharap, melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di Kota Malang bersama-sama bergotong royong memberantas peredaran rokok maupun MMEA ilegal.

“Semoga sinergi ini semakin kuat dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *