Dibuntuti Pengendara Motor hingga Diduga Dilecehkan, Mahasiswi Lapor Polisi via 110, CCTV Diburu

  • Bagikan
Respons cepat dari Polsek Sukun, Polresta Malang Kota dalam menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MR
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MR di kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendapat respons cepat dari Polsek Sukun, Polresta Malang Kota.

Laporan korban masuk melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dugaan peristiwa itu sendiri terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada petugas, korban mengaku didatangi dan kemudian dibuntuti seorang pengendara sepeda motor matik.

Pengendara tersebut disebut mengenakan helm berwarna merah dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Laporan itu langsung direspons petugas. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama piket Reskrim dan personel patroli Polsek Sukun mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, layanan 110 menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (16/9/2026).

Korban kemudian didampingi ke SPKT Polresta Malang Kota untuk membuat laporan resmi. Penanganan juga melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Untuk mendukung proses penanganan, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang.

Sementara itu, polisi mulai menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus guna mendapatkan rekaman kamera pengawas yang dapat membantu mengungkap identitas pengendara yang dilaporkan korban.

CCTV menjadi salah satu bahan yang tengah didalami polisi untuk mencocokkan keterangan korban, ciri-ciri pengendara, kendaraan, serta rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.

“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” kata Lukman.

Hingga Rabu (16/9/2026), polisi masih melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pengendara yang dilaporkan korban. Polisi belum menyimpulkan identitas maupun status hukum orang yang terekam CCTV tersebut.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor melalui Call Center 110, layanan Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000, atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Kecepatan laporan dinilai penting agar petugas dapat segera mengamankan informasi awal, menelusuri bukti pendukung, serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. (cha)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *