MALANGPOINT.COM | MALANG — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang kembali disasar. Operasi gabungan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menemukan 5.100 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga toko di wilayah Gedangan dan Sumbermanjing Wetan.
Operasi yang digelar Kamis (10/9/2026) itu menyisir sejumlah toko untuk memastikan produk hasil tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga toko kedapatan menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Temuan terbesar berada di Dusun Sumbergesing Wetan, Kecamatan Gedangan, yakni 197 bungkus atau 3.940 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sementara di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, petugas menemukan 20 bungkus atau 400 batang SKM. Sedangkan di Desa Wonorejo, Druju, ditemukan 39 bungkus atau 760 batang SKM.
Jika ditotal, barang ilegal yang diamankan mencapai 256 bungkus atau 5.100 batang dari berbagai merek.
Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.835.320, sedangkan nilai barang sekitar Rp7.624.700.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada satu wilayah. Operasi bersama pemerintah daerah akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Johan, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mempersempit ruang peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Pengawasan bersama pemerintah daerah akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Malang,” demikian penegasan Johan dalam keterangan resminya pada Senin (14/9/2026)
Operasi gabungan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi perhatian serius.
Petugas tidak hanya menyasar peredaran, tetapi juga mendorong pelaku usaha agar memastikan setiap produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi kewajiban cukai.
Dengan pengawasan yang terus diperluas, Bea Cukai Malang bersama pemerintah daerah berupaya mempersempit ruang gerak rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. (red)















