MALANGPOINT.COM | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Malang mengikuti Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 dengan tema “Reforma Agraria (sebagai Wadah Integratif untuk mewujudkan Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat)”.
Kegiatan ini sekaligus dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, yang digelar di lingkungan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur pada hari Selasa (28/10/2025).
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Malang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati,S.SiT., Mpub. bersama pejabat lainnya dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
“Integrasi penataan aset dan penataan akses bertujuan agar tanah yang diberikan benar-benar berdaya guna, mendukung produksi pangan, dan meningkatkan kesejahteraan penerimanya “, ujar Kusniyati,S.SiT.,
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Malang menyatakan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
“Harapannya, melalui Integrasi penataan aset dan penataan akses mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera, dan berdaya, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Jawa Timur” ucapnya

























