MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang mengambil langkah tegas menyusul dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa di SMPN 18 Malang. Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH resmi ditarik dari jabatannya, Jumat (25/9/2026).
Keputusan itu disampaikan Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana, di hadapan puluhan orang tua siswa yang mendatangi sekolah untuk memprotes dugaan tindakan kekerasan terhadap anak mereka.
Suwarjana menegaskan, lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa. Karena itu, tindakan fisik terhadap peserta didik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Jadi mulai hari ini akan saya tarik beliau, masak kepala sekolah tidak memberikan contoh yang baik,” tegas Suwarjana di hadapan para wali murid.
Menurutnya, penarikan kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari langkah penanganan yang dilakukan dinas. Pemeriksaan internal terhadap MAH juga berjalan untuk mendalami peristiwa yang terjadi.
Dikbud memastikan proses belajar mengajar di SMPN 18 Malang tidak terganggu. Pengganti kepala sekolah tengah diproses secara administratif dan ditargetkan mulai bertugas pada Senin.
“Senin sudah ada kepala sekolah yang baru, karena ada prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penertiban kedisiplinan siswa pada Kamis (24/9/2026) pagi. Sejumlah siswa disebut berada di area gerbang sekolah karena tidak mengenakan seragam khas Lurik.
Rekaman video yang beredar kemudian memperlihatkan seorang siswa berinisial P diduga mendapat perlakuan fisik dari MAH. Dalam rekaman tersebut, MAH tampak mendekati P dan beberapa kali menampar siswa tersebut.
P terlihat mundur dan berusaha melindungi kepalanya. Di tengah situasi tersebut, siswa itu sempat meminta maaf.
“Maaf, Pak. Maaf,” ujar P dalam rekaman.
Ketika ditanya alasan tidak mengenakan seragam Lurik, P menyebut pakaiannya dalam kondisi sobek.
“Baju sobek, Pak,” kata P.
Namun, percakapan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan fisik. Dalam rekaman yang beredar, MAH kembali mendekati dan melakukan tindakan terhadap siswa tersebut.
Usai kejadian, P disebut mengalami keluhan pada bagian kepala dan telinga. Ia kemudian mendapat penanganan awal di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
“Dipukul kepala dua kali dan dijewer telinga, sakit,” tutur P setelah mendapat perawatan awal.
Persoalan tersebut juga menyentuh kondisi ekonomi keluarga siswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa yang tidak mengenakan seragam Lurik disebut terkendala biaya untuk membeli atribut tambahan tersebut.
Para orang tua siswa kemudian memprotes perlakuan fisik terhadap anak mereka. Mereka meminta persoalan tersebut ditangani secara serius dan transparan.
Sebagai langkah lanjutan, keluarga korban berencana membawa siswa untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum guna mendokumentasikan kondisi medis yang dialami setelah kejadian.
Sementara itu, MAH telah ditarik dari jabatannya dan tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai kepala SMPN 18 Malang. Pemeriksaan internal oleh Dikbud Kota Malang masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa dan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan siswa sekaligus standar kedisiplinan di lingkungan sekolah. Penegakan disiplin terhadap peserta didik semestinya tetap berada dalam koridor pembinaan dan perlindungan anak. (red)















