14 Hari Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Malang Kota Berlakukan ETLE dan Tilang Manual

  • Bagikan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS. Pimpin Apel Gelar Pasukan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Polresta Malang Kota memperketat penegakan aturan lalu lintas melalui Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Penindakan melalui ETLE dan tilang manual dilakukan untuk meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (26/10/2026), dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS.

Danang menegaskan, keselamatan pengguna jalan menjadi fokus utama operasi. Pelanggaran lalu lintas bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dapat membahayakan nyawa pengendara dan orang lain.

“Pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif tetap kami kedepankan. Namun, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Sasaran operasi meliputi pengendara tanpa helm berstandar SNI, pengemudi tanpa sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Operasi dilaksanakan dengan komposisi 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen penegakan hukum.

Personel gabungan dari Polresta Malang Kota, TNI, Polisi Militer Angkatan Darat, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan turut dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi.

Danang meminta seluruh personel bertindak tegas sesuai aturan, mengutamakan edukasi, serta menghindari penyalahgunaan wewenang.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polresta Malang Kota menargetkan berkurangnya perilaku berkendara berisiko, meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, serta terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih aman.

Lebih dari sekadar menindak pelanggaran, operasi ini menjadi upaya melindungi keselamatan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa. (cha)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *