Bakorwil III Malang Petakan 1.392 Bidang Aset Pemprov Jatim, Kepastian Hukum Jadi Fokus

  • Bagikan
Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdata secara akurat, memiliki kepastian hukum, dan dimanfaatkan secara optimal.

Langkah ini menjadi penting mengingat nilai perolehan aset yang tersebar di sembilan kabupaten/kota wilayah kerja Bakorwil Malang mencapai sekitar Rp7,66 triliun.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 di Ruang Arjuno Bakorwil Malang, Senin (26/10/2026).

Kegiatan dibuka Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, dan dihadiri perwakilan BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta perangkat daerah, UPT, dan cabang dinas terkait.

Berdasarkan data awal Bakorwil Malang, terdapat 1.392 bidang aset dengan luas sekitar 1.386,94 hektare di sembilan kabupaten/kota.

Data tersebut masih perlu diverifikasi dan diperbarui untuk memastikan kesesuaian identitas, lokasi, luas, dokumen kepemilikan, kondisi fisik, status penguasaan, serta pemanfaatan setiap aset.

“Besarnya jumlah dan nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di sembilan kabupaten/kota wilayah kerja Bakorwil Malang menunjukkan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asep.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah status sertifikasi tanah. Data awal menunjukkan kolom nomor sertifikat telah terisi pada 690 bidang atau sekitar 49,6 persen dari total aset.

Meski demikian, informasi tersebut tetap harus diverifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan status kepemilikan Pemprov Jatim.

Adapun aset yang belum memiliki informasi sertifikat atau masih menggunakan dokumen lain perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen asli, riwayat perolehan, dan kondisi penguasaan di lapangan.

Jika diperlukan, koordinasi dengan instansi pertanahan dan pihak terkait akan dilakukan sesuai ketentuan.

Asep menegaskan, inventarisasi tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif, tetapi harus menghasilkan pemetaan persoalan dan langkah penyelesaian yang jelas.

“Data awal ini menjadi titik berangkat untuk melakukan validasi bersama. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset memiliki identitas yang jelas, dokumen pendukung yang dapat ditelusuri, serta informasi mengenai kondisi dan pemanfaatannya,” jelasnya.

Untuk mendukung proses tersebut, BPKAD Provinsi Jawa Timur berperan memberikan arahan teknis, data dasar, dan pedoman validasi. Bakorwil III Malang memfasilitasi koordinasi kewilayahan serta memantau perkembangan penyelesaian, sedangkan perangkat daerah pengguna aset bertanggung jawab menyiapkan dokumen, mengklarifikasi kondisi aset, dan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya.

Proses inventarisasi dilaksanakan secara bertahap, mulai dari persiapan dan validasi data, pemeriksaan lapangan, rekonsiliasi, hingga pemantauan tindak lanjut.

Setiap temuan diharapkan memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme evaluasi yang jelas.

“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan agar proses inventarisasi tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pengelolaan aset yang terukur,” tegas Asep.

Ia juga menekankan empat prinsip utama pengelolaan BMD, yakni validitas data, kepastian status, kejelasan tindak lanjut, dan kolaborasi antarlembaga.

“Prinsip yang kita dorong adalah data akurat, status jelas, dan aset bermanfaat. Pengelolaan aset harus didukung data yang valid, kepastian status yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas atas setiap permasalahan,” ungkapnya.

Melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, Bakorwil III Malang berharap inventarisasi dan monitoring aset Pemprov Jatim semakin terarah dan terukur.

Upaya ini diharapkan meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan aset secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (cha)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *