MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi sorotan dalam Operasi Sikat Semeru 2026.
Polresta Malang Kota mengungkap total 37 kasus dari dua jenis kejahatan tersebut dan mengamankan puluhan tersangka selama operasi berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. mengungkapkan, dari total 38 kasus kriminal yang berhasil dibongkar, sebanyak 21 kasus merupakan curat dan 16 kasus curanmor. Satu kasus lainnya terkait kepemilikan senjata tajam.
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 50 tersangka,” kata Danang dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).
Dalam kasus curat, pelaku diduga menyasar barang berharga dengan merusak gembok atau lemari, bahkan melakukan aksi secara bersama-sama pada malam hari.
Sementara dalam kasus curanmor, pelaku diduga membobol rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.
Dari keseluruhan pengungkapan, 12 kasus merupakan target operasi dan 26 lainnya di luar target. Polisi turut menyita puluhan barang bukti, termasuk perhiasan, telepon seluler, sepeda motor, serta 12 kunci letter T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan.
Selain mengungkap perkara, Polresta Malang Kota juga mengembalikan tiga sepeda motor kepada pemiliknya. Salah satu korban berinisial SIR mengaku bersyukur kendaraannya ditemukan setelah sekitar satu bulan sejak kejadian.
Danang menegaskan, penyidikan terhadap seluruh perkara tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (cha)















