MALANG POINT.COM | KOTA BATU — Penantian panjang 37 kepala keluarga (KK) di Dusun Gerdu, RT 02/RW 17, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah sekitar 26 tahun menempati lahan milik almarhum mantan Gubernur Jawa Timur Mohammad Noer, warga kini resmi menerima akta hibah dari ahli waris. Dokumen tersebut menjadi pijakan penting menuju kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka tempati.
Penyerahan akta hibah berlangsung di Kantor Notaris Muhammad Muharor Habibi, S.H., M.Kn., Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Selasa (22/9/2026).
Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, mengatakan terbitnya akta hibah merupakan hasil perjuangan panjang pemerintah desa bersama warga, tim advokasi, dan keluarga almarhum Mohammad Noer.
“Warga sudah menempati selama 26 tahun. Akhirnya ahli waris dari almarhum Mohammad Noer menyetujui hibah lahan kepada warga. Kami kemudian mengurus seluruh proses administrasinya hingga hari ini akta hibah sudah terbit,” ujar Suliono.
Ia menjelaskan, proses selanjutnya adalah pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pemecahan bidang tanah. Warga hanya dibebani biaya administrasi, seperti pajak, akta, dan biaya pemecahan.
Penyerahan akta dilakukan secara bertahap. Enam warga menerima akta pada tahap awal, kemudian dilanjutkan hingga seluruh 37 penerima mendapat dokumen tersebut.
Suliono berpesan agar tanah hibah dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga untuk kepentingan keluarga.
“Tanah hibah ini untuk hunian turun-temurun, tidak boleh dijual kepada orang lain. Jaga tanahnya dan tetap rukun dengan warga. Harapan saya setelah SHM terbit nanti bisa membawa berkah,” katanya.
Salah seorang warga Dusun Gerdu, Nuryanto, mengaku lega setelah proses panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Saya mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu dalam kepengurusan, sehingga sampai terbit akta hibah ini,” kata Nuryanto yang juga menjabat Ketua RW 17.
Ahmad Arthur Julio Tampi, bagian dari tim advokasi yang mendampingi warga, mengatakan pihaknya telah sekitar 2,5 tahun membantu proses pengurusan tersebut.
“Hibah 37 bidang tanah yang sudah dihuni warga selama 26 tahun ini akhirnya resmi ber-akta hibah dan akan segera di-SHM-kan,” ujar Ahmad Arthur yang akrab disapa Rambing.
Ia berharap kepastian administrasi tersebut dapat memberikan ketenangan bagi warga dan diteruskan kepada generasi berikutnya.
“Dengan akta hibah ini, warga dapat hidup lebih tenang tanpa kekhawatiran. Semoga langkah baik ini bermanfaat bagi warga,” tuturnya.
Sementara itu, Sudahnan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris Mohammad Noer sekaligus Ketua LBH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, mengatakan pemberian hibah tersebut merupakan bagian dari amanah almarhum kepada warga.
“Proses hibah ini merupakan amanah almarhum yang disampaikan melalui ahli waris. Bagi kami, tersampaikannya amanah ini kepada warga Dusun Gerdu merupakan kebahagiaan tersendiri,” ungkapnya.
Setelah akta hibah terbit, proses selanjutnya diarahkan menuju penerbitan SHM untuk masing-masing bidang. Pihak ahli waris juga telah memberikan kuasa kepada salah satu tokoh di Desa Tulungrejo untuk membantu mempercepat proses tersebut.
“Tujuannya untuk mempercepat proses menuju SHM sehingga tidak ada hambatan dalam proses yang sudah berjalan,” tandasnya.
Terbitnya akta hibah menjadi babak baru bagi 37 keluarga di Dusun Gerdu setelah puluhan tahun menunggu kepastian administrasi atas lahan yang mereka tempati. (red)















