Pemkab Malang Perkuat Fiskal Daerah, APBD Perubahan 2026 Fokus Infrastruktur dan Ekonomi

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mulai mengakselerasi agenda pembangunan melalui perubahan arah kebijakan anggaran tahun 2026. Di tengah tantangan ekonomi dan dinamika fiskal nasional.

Pemkab Malang mengusulkan peningkatan belanja daerah menjadi Rp4,72 triliun dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, hilirisasi komoditas unggulan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (6/8).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, serta dihadiri Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, dan kepala perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Malang menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam APBD, melainkan strategi fiskal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memperkuat kemampuan daerah menjawab berbagai tantangan yang berkembang sepanjang tahun anggaran.

“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan dan kinerja APBD hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026, dengan tetap memperhatikan dinamika kebijakan nasional, provinsi, maupun daerah,” ujar Lathifah.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut mengakomodasi pengalokasian kembali SiLPA Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil pemeriksaan BPK RI, penyesuaian pendapatan daerah, serta penataan belanja agar semakin berkualitas, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Seluruh kebijakan anggaran itu disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2026.

Dalam dokumen tersebut, Kabupaten Malang menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,92 hingga 6,00 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,53–5,49 persen, serta penurunan angka kemiskinan menjadi 7,26–8,31 persen.

“Dengan demikian, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan daerah, memperkuat kualitas belanja dan ketahanan fiskal daerah, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan,” tegasnya.

Meski target Pendapatan Daerah mengalami penyesuaian menjadi Rp4,321 triliun, atau turun sekitar 0,25 persen dibanding APBD induk, Pemerintah Kabupaten Malang tetap mempertahankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut mencerminkan optimisme pemerintah terhadap peningkatan penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Di sisi lain, belanja daerah justru meningkat menjadi Rp4,722 triliun, atau naik 5,53 persen dibanding APBD induk. Tambahan ruang fiskal tersebut berasal dari pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI.

Pemerintah Kabupaten Malang memastikan tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hilirisasi komoditas unggulan.

Seperti kakao, kopi, dan kentang, peningkatan investasi dan kemudahan berusaha, optimalisasi PAD, percepatan digitalisasi pemerintahan, program Desa Cerdas Fiskal, pemberian penghargaan bagi pemerintah desa berprestasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sementara itu, pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp411,93 miliar yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp11,5 miliar untuk penyertaan modal daerah, sehingga menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp400,43 miliar.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Malang sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui perubahan kebijakan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran diarahkan pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat. (cha)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *