MALANGPOINT.COM | MALANG – Kesuksesan penyelenggaraan Kanjuruhan Holiday Fest 2026 yang menyedot ribuan pengunjung memunculkan perhatian terhadap tata kelola penyelenggaraan event yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.
Selain aspek legalitas penyelenggara, potensi kontribusi kegiatan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi sorotan.
Perhatian publik muncul setelah adanya penelusuran terhadap data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang memunculkan dugaan mengenai status legalitas badan usaha penyelenggara. Informasi tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak penyelenggara.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan proses pemanfaatan Stadion Kanjuruhan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang, Ratna Indriani, menjelaskan setiap penyelenggara yang akan menggunakan stadion wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah.
“Setiap penyelenggara wajib mengajukan permohonan tertulis. Setelah mendapatkan persetujuan dan disposisi pimpinan serta kesesuaian jadwal, kami menerbitkan surat rekomendasi resmi dan penyelenggara membayar retribusi sewa.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara untuk mengurus izin keramaian di Kepolisian,” kata Ratna.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme yang diterapkan pemerintah daerah berfokus pada administrasi penggunaan aset daerah, pemberian rekomendasi, serta pembayaran retribusi sesuai ketentuan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut dapat dievaluasi agar mencakup verifikasi legalitas badan usaha penyelenggara, khususnya untuk kegiatan komersial berskala besar yang menggunakan fasilitas milik pemerintah.
Selain persoalan legalitas, penyelenggaraan event tersebut juga memunculkan perhatian terkait potensi penerimaan daerah. Kegiatan yang melibatkan ribuan pengunjung dan pelaku usaha dinilai memiliki aktivitas ekonomi yang cukup besar sehingga perlu dipastikan seluruh kewajiban perpajakan maupun retribusi dipenuhi sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai pajak daerah di Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan objek pajak serta melakukan pemungutan sesuai klasifikasi kegiatan.
Sorotan juga muncul terkait komposisi peserta dalam Kanjuruhan Holiday Fest 2026. Event yang dipromosikan sebagai ruang promosi UMKM disebut turut diikuti pelaku usaha berskala lebih besar, termasuk penyedia wahana permainan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai klasifikasi peserta, mekanisme pengawasan, serta kepatuhan terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai penyelenggaraan event berskala besar tidak hanya perlu diukur dari jumlah pengunjung maupun dampak ekonominya, tetapi juga dari aspek akuntabilitas penyelenggaraan.
Verifikasi legalitas penyelenggara, kepatuhan administrasi, dan pemenuhan kewajiban perpajakan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara Kanjuruhan Holiday Fest 2026 belum memberikan tanggapan terkait informasi mengenai legalitas badan usaha yang menjadi perhatian publik. (red)















