MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kecepatan respons layanan darurat 110 Polresta Malang Kota kembali terbukti efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Seorang pria berhasil diamankan petugas setelah diduga melempar pecahan kaca dan genteng dari rumah bertingkat ke arah jalan hingga meresahkan warga di Jalan Ciliwung Gang IIA, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Rabu (17/6/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 hingga 15.30 WIB. Warga yang berada di sekitar lokasi mendengar suara teriakan dari dalam rumah pelaku, disusul lemparan benda keras berupa kaca dan genteng yang berhamburan hingga ke badan jalan.
Kondisi itu sempat membuat warga panik karena pecahan kaca yang berserakan di area publik berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Ketua RW 07 Kelurahan Purwantoro, Mamik Sri Winarti, mengatakan dirinya pertama kali menerima laporan dari Wakil Ketua RW, Ali Mujayin, terkait adanya seorang warga yang mengamuk di dalam rumahnya.
“Sekitar pukul 15.00 WIB saya ditelepon berulang kali oleh Pak Ali. Tidak lama kemudian ayah pelaku, Pak Wisnu, datang dalam keadaan panik dan meminta bantuan karena anaknya sedang marah-marah di dalam rumah, sementara ibunya masih berada di dalam,” ujar Mamik.
Mendapat laporan tersebut, Mamik segera menghubungi layanan darurat 110 Polresta Malang Kota. Ia juga mengimbau warga agar menjauh dari lokasi untuk menghindari kemungkinan terkena lemparan benda atau pecahan kaca.
“Saya langsung menyampaikan alamat lengkap RT 13 RW 07 kepada petugas. Responsnya sangat cepat, kami diminta menunggu di lokasi dan tidak lama kemudian anggota sudah datang,” tuturnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas patroli Polresta Malang Kota yang dipimpin Aiptu Antok Tri bersama anggota lainnya serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwantoro Aiptu Puji segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku masih berada di balkon lantai dua rumahnya. Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, petugas berupaya menenangkan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Aiptu Antok membenarkan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan 110 dan langsung ditindaklanjuti sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tiba-tiba marah dan melempar kaca serta genteng ke arah jalan. Tindakan itu tentu membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meresahkan warga sekitar. Karena itu kami segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi,” jelasnya.
Setelah situasi dinyatakan kondusif, pelaku langsung dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi sementara, pelaku merupakan warga setempat yang diketahui baru saja keluar dari lembaga pembinaan beberapa waktu lalu. Polisi masih mendalami motif kejadian tersebut, termasuk dugaan adanya ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
Proses penyelidikan kini dilakukan oleh Unit Reskrim bersama Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap kondisi pelaku.
Sementara itu, anggota Linmas Kelurahan Purwantoro, Usman Ali, yang lebih dahulu tiba di lokasi setelah mendapat arahan dari Ketua RW, turut membantu melakukan pengamanan awal.
“Kaca dari rumah tingkat itu dihamburkan ke jalan. Kami langsung mengamankan area dan mengingatkan warga agar tidak mendekat sambil menunggu polisi datang,” ungkap Usman.
Usai pelaku diamankan, warga bersama anggota Linmas bergotong royong membersihkan pecahan kaca yang berserakan di jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi bukti bahwa layanan darurat 110 Polresta Malang Kota mampu memberikan respons cepat, preventif, dan preemtif dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.















