Bea Cukai Malang Bersama Satpol PP Kota Batu Tindak Rokok Tanpa Pita

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | PEMETINTAHAN – Pada Rabu 30 Juli 2025 lalu, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu melakukan kegiatan operasi gabungan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kota Batu.

Tim Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Dusun Sabrangbendo, Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa toko dimaksud menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk
tanpa dilekati pita cukai sebanyak 180 bungkus dengan total 3.600 batang.

Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa seluruh barang ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.

Dari total penindakan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 3.600 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.726.880 dan total perkiraan nilai barang sebesar Rp5.414.800

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores memyampaikan melalui siaran pers bahwa kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Johan berharap masyarakat dapat turut serta membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.

“Masyarakat bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Pusat Kontak Layanan Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” jelasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *