MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, kini memasuki babak hukum. Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu kering saat mencari pisang di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang. Api yang diduga bermula dari tindakan tersebut kemudian merambat hingga ke area pembuangan sampah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara. Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab serta mekanisme meluasnya api.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Septiawan, Rabu (28/10/2026)
Berdasarkan pemeriksaan awal, K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang kering ketika berada di kebun untuk mencari pisang.
Api diduga kemudian merambat melalui vegetasi kering hingga mencapai kawasan TPA. Kondisi lingkungan dan angin di sekitar lokasi disebut berpotensi mempercepat penyebaran api.
Namun, polisi belum menyimpulkan seluruh proses penyebaran api hanya berdasarkan keterangan awal tersebut. Penyidik masih menelusuri bagaimana api dari lokasi yang diduga menjadi titik awal dapat menjalar hingga ke area timbunan sampah.
“Kami masih mendalami bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” ujar Septiawan.
Untuk memperkuat pembuktian, Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu mengungkap titik awal kebakaran, penyebab munculnya api, serta pola rambatannya hingga memasuki area TPA.
Pendalaman tersebut menjadi penting karena kebakaran Supit Urang membutuhkan penanganan intensif, terutama untuk mengatasi bara api yang tersembunyi di dalam timbunan sampah atau deep fire pada zona timbunan lama (old landfill).
Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait berjibaku melakukan pemadaman serta pembasahan untuk mencegah api kembali menyala.
Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai hubungan antara dugaan sumber api di luar kawasan TPA dan kebakaran yang meluas ke area pembuangan sampah.
Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik. Polisi menyatakan kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan sesuai hasil pendalaman dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk memperkuat alat bukti dan memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta yang ditemukan.
Polresta Malang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan potensi bahaya dari puntung rokok maupun sumber api lainnya, terutama saat berada di kawasan dengan vegetasi kering dan timbunan sampah.
Kelalaian kecil berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan menyulitkan proses pemadaman. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan sumber api benar-benar padam.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. (Riz)















