UPA 2026 Batch II DPC PERADI Kabupaten Malang, Gerbang Calon Advokat Menuju Profesi Bermartabat

  • Bagikan
Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 Batch II yang diselenggarakan DPC PERADI Kabupaten Malang
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 Batch II yang diselenggarakan DPC PERADI Kabupaten Malang menjadi tahapan penting dalam menyiapkan calon advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ujian yang digelar di Grand Miami Hotel, Kepanjen, Sabtu (17/10/2026), menegaskan pentingnya kesiapan calon advokat sebelum terjun menjalankan profesi hukum.

Ketua Panitia UPA 2026 Batch II, Shendy Prasetyo, menegaskan bahwa UPA memiliki posisi strategis dalam perjalanan calon advokat.

Ujian ini bukan sekadar tahapan untuk memenuhi persyaratan memasuki profesi, melainkan bagian dari upaya mempersiapkan sumber daya advokat yang memahami hukum, menguasai praktik beracara, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“UPA menjadi tahapan penting bagi calon advokat untuk mengukur kesiapan dan pemahaman mereka terhadap dunia profesi hukum. Advokat tidak cukup hanya menguasai teori, tetapi juga harus mampu menerapkan hukum secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Shendy.

Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak, kepentingan hukum, dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Karena itu, calon advokat perlu memiliki fondasi keilmuan yang kuat, kemampuan analisis hukum, serta pemahaman terhadap prosedur dan etika dalam menjalankan profesi.

Pelaksanaan UPA 2026 Batch II ini dihadiri Anggara Suwahju, S.H., M.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, bersama jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang dan para peserta ujian.

Shendy menilai, tantangan profesi advokat semakin berkembang seiring kompleksitas persoalan hukum di masyarakat.

Kondisi tersebut menuntut calon advokat tidak hanya memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu membangun argumentasi hukum yang kuat, menganalisis fakta secara cermat, dan menentukan langkah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kompetensi merupakan modal utama, tetapi integritas dan kepatuhan terhadap kode etik tidak boleh ditinggalkan. Advokat harus mampu memperjuangkan kepentingan klien tanpa mengabaikan hukum, etika, dan tanggung jawab profesinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shendy menekankan bahwa kualitas penyelenggaraan UPA menjadi bagian penting dalam mendukung proses persiapan calon advokat.

Melalui ujian ini, peserta dihadapkan pada pentingnya penguasaan materi hukum sebagai bekal menghadapi tanggung jawab profesional di masa mendatang.

Menurutnya, perjalanan menjadi advokat tidak berhenti setelah mengikuti ujian. Pembelajaran berkelanjutan, peningkatan kompetensi, dan konsistensi menjaga integritas harus menjadi bagian dari perjalanan panjang dalam menjalankan profesi hukum.

“Harapannya, melalui UPA Batch II ini, para peserta semakin siap menghadapi tahapan berikutnya untuk menjadi advokat. Mereka harus memahami bahwa profesi ini bukan hanya tentang kemampuan beracara, tetapi juga tentang menjaga kehormatan profesi dan memperjuangkan keadilan secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Penyelenggaraan UPA 2026 Batch II oleh DPC PERADI Kabupaten Malang diharapkan turut memperkuat kualitas calon advokat yang siap menghadapi dinamika penegakan hukum.

Dengan bekal kompetensi, profesionalisme, dan integritas, advokat diharapkan mampu menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan hukum serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

UPA pun menjadi salah satu pijakan penting dalam membangun profesi advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga dipercaya masyarakat dan bermartabat dalam menjalankan tanggung jawabnya. (cha)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *