MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Sebanyak 175 tersangka diamankan Polresta Malang Kota dalam pengungkapan 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir. Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu 5,338 kilogram, ribuan butir ekstasi, ganja, hingga 111 ribu butir pil LL.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengungkapkan, ratusan kasus tersebut ditangani Satresnarkoba selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegas Danang, Jumat (9/10/2026).
Dari total 119 kasus, sebanyak 116 perkara berkaitan dengan narkotika dan tiga kasus lainnya menyangkut obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 170 tersangka laki-laki dan lima perempuan.
Dalam penanganannya, 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan, sedangkan 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Barang bukti yang disita menunjukkan beragamnya ancaman peredaran barang berbahaya di Kota Malang. Polisi mengamankan 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, serta 45,29 gram tembakau sintetis.
Tak hanya narkotika dan obat keras, petugas juga menyita sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal yang turut menjadi perhatian dalam pengungkapan periode tersebut.
Berdasarkan penghitungan kepolisian, barang bukti yang diamankan berpotensi mencegah paparan terhadap ribuan orang, bahkan puluhan ribu orang untuk sejumlah jenis barang. Rinciannya, 7.625 jiwa dari sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil LL, 90 orang dari tembakau sintetis, serta sekitar 20.000 jiwa dari bahan kosmetik ilegal.
Danang menegaskan, besarnya barang bukti tersebut memperlihatkan pentingnya penindakan yang dibarengi pencegahan. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba mencatat lima pengungkapan menonjol. Di antaranya kasus sabu dengan barang bukti 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi, serta pengungkapan 45,26 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL.
Petugas juga mengungkap kasus dengan barang bukti 1.360 butir ekstasi, ganja seberat 3,179 kilogram, serta bahan kosmetik ilegal dengan total berat sekitar dua ton.
Untuk perkara sabu dan ganja, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perkara pil LL dan kosmetik ilegal diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang diterapkan.
Danang menyebut pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerja personel Satresnarkoba dan dukungan masyarakat. Karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah, lembaga terkait, keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (red)















