MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang memastikan polemik di SMP Negeri 18 Kota Malang ditindaklanjuti dengan langkah tegas. Kepala SMPN 18 Malang resmi dicopot dari jabatannya dan akan segera digantikan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dikbud Kota Malang Suwarjana melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @dikbudmalangkota, Jumat (25/9/2026).
Dalam pernyataan tersebut, Suwarjana secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya orang tua dan siswa SMPN 18 Malang, atas persoalan yang terjadi.
“Menanggapi kejadian di SMP Negeri 18 Kota Malang, kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Suwarjana.
Dikbud juga mengapresiasi orang tua dan siswa yang telah menyampaikan respons serta masukan terkait tindakan kepala sekolah.
Langkah tegas kemudian diambil. Suwarjana memastikan kepala SMPN 18 Malang telah dicopot dari jabatannya.
Menurutnya, keputusan tersebut sebelumnya diusulkan kepada Wali Kota Malang dan telah ditindaklanjuti bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, serta BKPSDM.
“Per hari ini, yang bersangkutan tidak akan lagi menjadi Kepala Sekolah,” tegas Suwarjana dalam pernyataan resminya.
Tidak hanya mencopot kepala sekolah, Disdikbud juga memastikan penggantinya segera ditempatkan. Kepala sekolah baru dijadwalkan mulai bertugas di SMPN 18 Malang pada Senin (28/9/2026).
“Senin akan kami tempatkan Kepala Sekolah yang baru di SMP Negeri 18 Kota Malang,” kata Suwarjana.
Ia menegaskan, proses penunjukan kepala sekolah baru dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses pengusulan kepada Kementerian.
Pernyataan resmi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Dikbud Kota Malang merespons langsung aspirasi masyarakat dan tidak membiarkan persoalan di lingkungan sekolah berlarut-larut.
“Kami pastikan janji kami akan kami tepati,” tegas Suwarjana.
Di akhir pernyataannya, Suwarjana juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Malang yang telah merespons cepat usulan masyarakat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. (red)















